Download Juknis PPPK (P3K) BKN Nomor 1 Tahun 2019

Pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan informasi mengenai PPPK yang saat ini sedang banyak dibahas atau sedang viral dibahas oleh setiap Guru, Pendidikan dan Tenaga Kependidikan. Berikut selengkapnya isi dari file Petunjuk Teknis yang bersumber secara resmi dari BKN, lengkap dengan link download dalam bentuk file Pdf.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 20l8 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK (P3K) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
  • Pengadaan PPPK adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan PPPK yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan PPPK
Pengadaan PPPK dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pengLrmuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi dan pengumuman hasil seleksi;
e. pengangkatan menjadi calon PPPK; dan
f. pengangkatan menjadi PPPK.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi
Pasal 9
(1) Jadwal seleksi kompetensi PPPK yang dilaksanakan secara nasional ditetapkan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK.
(2) Jadwal seleksi kompetensi PPPK yang dilaksanakan pada tingkat instansi ditetapkan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK berkoordinasi dengan BKN.

Persyaratan
Pasal 14
(1) Persyaratan untuk dapat melamar menjadi PPPK terdiri atas:
a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. memiliki kualifikasi persyaratan jabatan; pendidikan sesuai dengan
f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari
lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan:
1 . surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
2. surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan llembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;
h. surat pernyataan pengunduran diri sebagai PPPK yang telah disetujui oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama; dan
i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

(2) Persyaratan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin. 
(3) Usia pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar lijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran. 
(4) Setiap pelamar harus mcmenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran sebagaimana tercantum dalam pengumuman.
(5) Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PPPK dari instansi yang akan dilamar.
(6) Penyampaian surat lamaran dan dokumen yang dipersyaratkan diterima paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi administrasi.

Pendaftaran PPPK
(1) Setelah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 16, pelamar menyampaikan dokumen yang terdiri atas:
a. bukti registrasi;
b. surat lamaran yang telah ditandatangani oleh
pelamar sesuai dengan format yang telah ditentukan
oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK;
c. fotokopi KTP;
d. fotokopr rjazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
e. pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang berwarna merah;
f. surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh pelamar sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
g. persyaratan lainnya yang diperlukan.
(2) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan dalam bentuk salinan cetak atau salinan digital.
(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan secara elektronik maka dokumen disampaikan dalam bentuk pindai dokumen asli.

Penyelenggaraan seleksi pengadaan 3 (tiga) tahapan, yaitu:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi; dan
c. wawancara

a. seleksi administrasi;
(1) Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK melaksanakan seleksi administrasi terhadap seluruh dokumen pelamaran yang diterima yang disampaikan oleh pelamar yang sudah melakukan registrasi.
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar.
(3) Pemeriksaan kelengkapan dokumen dilakukan sesuai dengan syarat yang ditentukan.
(4) Apabila dokumen tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

b. seleksi kompetensi
(1) Seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi
sosial kultural.
(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

c. wawancara
  1. Peserta seleksi kompetensi yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti tes wawancara yang diselenggarakan pengadaan PPPK oleh panitia seleksi instansi
  2. Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk menilai moralitas dan integritas peserta seleksi kompetensi.
  3. Hasil tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), digunakan sebagai bahan penetapan kelulusan hasil seleksi.
Demikian yang dapat Admin informasikan, selengkapnya mengenai Petunjuk Teknis tersebut dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini.
Juknis PPPK (P3K) BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pdf DOWNLOAD

Hadirnya file ini Admin harapkan dapat memberikan manfaat dalam persiapan dalam untuk mengikuti Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

0 Response to "Download Juknis PPPK (P3K) BKN Nomor 1 Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel