Tata cara mutasi PNS sesuai BKN Nomor 5 tahun 2019
Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019 ini hadir bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi;
Mutasi adalah perpindahan tugas dan atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.
Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah;
b. mutasi PNS antar kabupatenlkota dalam satu provinsi;
c. mutasi PNS antar kabupatenlkota antarprovinsi, dan antar provinsi;
d. mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Fusat atau sebaliknya;
e. mutasi PNS antar-Instansi Pr,rsat; dan
f. mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan
Republik Indonesia di luar negeri.
(3) Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(4) Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
(5) Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
(6) Selain mutasi karena tugas danlatau lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PNS dapat mengajukan mutasi tugas danlatau lokasi atas permintaan sendiri.
Bagi Bapak dan Ibu yang akan melaksanakan pengajuan mutasi file dari Badan Kepegawaian negera ini tentu perlu Anda pahami terlebih dahulu, agar pelaksanaan mutasi dapat berjalan dengan baik dan benar. Selengkapnya mengenai informasi tata cara mutasi Pegawai Negeri sipil dapat Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini.
Tata cara mutasi PNS sesuai BKN Nomor 5 tahun 2019 UNDUH
Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga informasi yang tersaji memberikan manfaat bagi Anda yang akan melaksanakan permutasian.
Mutasi adalah perpindahan tugas dan atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.
Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah;
b. mutasi PNS antar kabupatenlkota dalam satu provinsi;
c. mutasi PNS antar kabupatenlkota antarprovinsi, dan antar provinsi;
d. mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Fusat atau sebaliknya;
e. mutasi PNS antar-Instansi Pr,rsat; dan
f. mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan
Republik Indonesia di luar negeri.
(3) Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(4) Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
(5) Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
(6) Selain mutasi karena tugas danlatau lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PNS dapat mengajukan mutasi tugas danlatau lokasi atas permintaan sendiri.
Bagi Bapak dan Ibu yang akan melaksanakan pengajuan mutasi file dari Badan Kepegawaian negera ini tentu perlu Anda pahami terlebih dahulu, agar pelaksanaan mutasi dapat berjalan dengan baik dan benar. Selengkapnya mengenai informasi tata cara mutasi Pegawai Negeri sipil dapat Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini.
Tata cara mutasi PNS sesuai BKN Nomor 5 tahun 2019 UNDUH
Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga informasi yang tersaji memberikan manfaat bagi Anda yang akan melaksanakan permutasian.
0 Response to "Tata cara mutasi PNS sesuai BKN Nomor 5 tahun 2019"
Post a Comment