SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020
Keputusan bersama menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri Pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia nomor 728 tahun 2019, nomor 213 tahun 2019, dan nomor 01 tahun 2019 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta Memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam Melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, Perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, perlu menetapkan keputusan bersama menteri agama, Menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi tentang hari libur nasional dan Cuti bersama tahun 2020;
Mengingat 1. Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 201 7 ten tang manajemen Pegawai negeri sipil (lembaran negara republik indonesia tahun 2017 nomor 63, tambahan lembaran negara republik indonesia Nomor 6037); 2. Keputusan presiden nomor 251 tahun 1967 tentang hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan presiden nomor 3 tahun 1983; 3. Peraturan presiden nomor 7 tahun 2015 tentang organisasi Kementerian negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2015 nomor 8);
Memutuskan :
KESATU : Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
KEDUA : Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1441 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
KETIGA : Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan.
KELIMA : Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KEENAM : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
KETUJUH : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
1 Januari, Rabu, Tahun Baru 2020 Masehi
25 Januari, Sabtu, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
22 Maret, Minggu, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
25 Maret, Rabu, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1912
10 April, Jumat, Wafat Isa Al Masih
1 Mei, Jumat, Hari Buruh Internasional
7 Mei, Kamis, Hari Raya Waisak 2564
21 Mei, Kamis, Kenaikan Isa Al Masih
24-25 Mei, Minggu-Senin, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
1 Juni, Senin, Hari Lahir Pancasila
31 Juni, Jumat, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
17 Agustus, Senin, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
20 Agustus, Kamis, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
29 Oktober, Kamis, Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember, Jumat, Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2020
22, 26, dan 27 Mei, Jumat, Selasa, dan Rabu, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
24 Desember, Kamis, Hari Raya Natal
Itulah yang dapat Admin tuliskan sekilas isi dari Keputusan bersama, dapat Bapak dan Ibu simak sekilas gambaran dari berbagai hari libur pada gambar diatas. Lebih lengkap dan jelas mengenai SKB tersebut dapat Anda download pada link dibawah ini:
SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 UNDUH
Demikian yang dapat dibagkan,semoga Keputusan bersama menteri agama,menteri ketenagakerjaan, dan menteri Pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia ini memberikan manfaat.
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta Memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam Melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, Perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, perlu menetapkan keputusan bersama menteri agama, Menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi tentang hari libur nasional dan Cuti bersama tahun 2020;
Mengingat 1. Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 201 7 ten tang manajemen Pegawai negeri sipil (lembaran negara republik indonesia tahun 2017 nomor 63, tambahan lembaran negara republik indonesia Nomor 6037); 2. Keputusan presiden nomor 251 tahun 1967 tentang hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan presiden nomor 3 tahun 1983; 3. Peraturan presiden nomor 7 tahun 2015 tentang organisasi Kementerian negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2015 nomor 8);
Memutuskan :
KESATU : Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
KEDUA : Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1441 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
KETIGA : Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan.
KELIMA : Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KEENAM : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
KETUJUH : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Surat Keputusan Bersama 3 Menteri SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020
Libur Nasional 20201 Januari, Rabu, Tahun Baru 2020 Masehi
25 Januari, Sabtu, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
22 Maret, Minggu, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
25 Maret, Rabu, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1912
10 April, Jumat, Wafat Isa Al Masih
1 Mei, Jumat, Hari Buruh Internasional
7 Mei, Kamis, Hari Raya Waisak 2564
21 Mei, Kamis, Kenaikan Isa Al Masih
24-25 Mei, Minggu-Senin, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
1 Juni, Senin, Hari Lahir Pancasila
31 Juni, Jumat, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
17 Agustus, Senin, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
20 Agustus, Kamis, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
29 Oktober, Kamis, Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember, Jumat, Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2020
22, 26, dan 27 Mei, Jumat, Selasa, dan Rabu, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
24 Desember, Kamis, Hari Raya Natal
Itulah yang dapat Admin tuliskan sekilas isi dari Keputusan bersama, dapat Bapak dan Ibu simak sekilas gambaran dari berbagai hari libur pada gambar diatas. Lebih lengkap dan jelas mengenai SKB tersebut dapat Anda download pada link dibawah ini:
SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 UNDUH
Demikian yang dapat dibagkan,semoga Keputusan bersama menteri agama,menteri ketenagakerjaan, dan menteri Pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia ini memberikan manfaat.
0 Response to "SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020"
Post a Comment