Juknis Pengelolaan NUPTK 2020 (Pengajuan Pembuatan)
Pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan informasi mengenai petunjuk pelaksanaan pengelolaan NUPTK pada jenjang SD SMP SMA SMK dan sederajat bagi Bapak dan Ibu yang belum memiliki dan sudah memiliki NUPTK info ini tentunya akan sangat bermanfaat. Selengkapnya dapat Anda simak berikut ini :
Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan bagian dari pengelolaan master referensi pendidik dan tenaga kependidikan sejalan dengan permendikbud Nomor 79 tahun 2015 bahwa penerbitan dan pengelolaan master referensi pendidikan merupakan tugas Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
Petunjuk pelaksanaan penerbitan NUPTK ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada semua pihak yang terlibat agar memiliki pandangan yang sama dalam memahami peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penerbitan NUPTK. Mekanisme penerbitan NUPTK yang sudah berjalan sampai saat ini adalah Operator sekolah memastikan PTK yang akan diajukan agar diberikan NUPTK terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai calon penerima NUPTK serta melampirkan dokumen yang dibutuhkan, Dinas pendidikan memverifikasi dan validasi dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan NUPTK dari segi legalitas dan keabsahan dokumen yang dilampirkan, LPMP memastikan kembali kesesuain dokumen yang dilampirkan, dan PDSPK memverikasi ulang dokumen yang dilampirkan apabila sudah sesuai maka segera diterbitkan NUPTK.
Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang sudah berpatisipasi dalam menyusun petunjuk pelakasanaan penerbitan NUPTK ini, sehingga dihasilkan buku petunjuk pelaksanaan ini yang dapat mempermudah dalam penerbitan NUPTK.
Itulah sedikit yang dapat Admin tuliskan pada artikel ini lebih lengkap dan jelas mengenai pengelolaan NUPT di tahun 2020 dapat Anda unduh / download file lengkapnya dalam bentuk pdf pada link dibawah ini:
Juknis Pengelolaan NUPTK DOWNLOAD DISINI
Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga informasi ini memberikan manfaat bagi Bapak dan Ibu yang akan mengajukan pembuatan NUPTK.
Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan bagian dari pengelolaan master referensi pendidik dan tenaga kependidikan sejalan dengan permendikbud Nomor 79 tahun 2015 bahwa penerbitan dan pengelolaan master referensi pendidikan merupakan tugas Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
Petunjuk pelaksanaan penerbitan NUPTK ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada semua pihak yang terlibat agar memiliki pandangan yang sama dalam memahami peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penerbitan NUPTK. Mekanisme penerbitan NUPTK yang sudah berjalan sampai saat ini adalah Operator sekolah memastikan PTK yang akan diajukan agar diberikan NUPTK terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai calon penerima NUPTK serta melampirkan dokumen yang dibutuhkan, Dinas pendidikan memverifikasi dan validasi dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan NUPTK dari segi legalitas dan keabsahan dokumen yang dilampirkan, LPMP memastikan kembali kesesuain dokumen yang dilampirkan, dan PDSPK memverikasi ulang dokumen yang dilampirkan apabila sudah sesuai maka segera diterbitkan NUPTK.
Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang sudah berpatisipasi dalam menyusun petunjuk pelakasanaan penerbitan NUPTK ini, sehingga dihasilkan buku petunjuk pelaksanaan ini yang dapat mempermudah dalam penerbitan NUPTK.
Proses Penerbitan NUPTK
Penerbitan NUPTK adalah pemberian nomor NUPTK kepada calon penerima NUPTK yang sudah memenuhi seluruh persyaratan dan sudah diajukan oleh sekolah (OPS). Penerbitan NUPTK dilaksanakan oleh PDSPK melalui aplikasi verval PTK setelah diajukan oleh satuan pendidikan. Pengajuan NUPTK dapat dikabulkan apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku. Proses pengajuan NUPTK dimulai dari satuan pendidikan mengajukan melalui aplikasi verval PTK dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan setelah itu diverifikasi legalitasnya oleh Dinas Pendidikan, kemudian LPMP/BPKLN memastikan kembali dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang dibutuhkan. Selanjutnya PDSPK memastikan kembali semua dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dan masih berlaku, serta memastikan kembali PTK tersebut masih berada di satuan pendidikan maka pengajuan NUPTK tersebut akan diterbitkan.Itulah sedikit yang dapat Admin tuliskan pada artikel ini lebih lengkap dan jelas mengenai pengelolaan NUPT di tahun 2020 dapat Anda unduh / download file lengkapnya dalam bentuk pdf pada link dibawah ini:
Juknis Pengelolaan NUPTK DOWNLOAD DISINI
Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga informasi ini memberikan manfaat bagi Bapak dan Ibu yang akan mengajukan pembuatan NUPTK.
0 Response to "Juknis Pengelolaan NUPTK 2020 (Pengajuan Pembuatan)"
Post a Comment