JUKNIS BANTUAN KUOTA INTERNET 2020
Berikut Admin bagikan informasi mengenai PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KUOTA DATA INTERNET TAHUN 2020 - JUKNIS bantuan kuota data internet tahun 2020 merupakan pedoman dalam menentukan, menetapkan, dan menyalurkan bantuan kuota data internet kepada:
a. peserta didik pendidikan anak usia dini;
b. peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah;
c. mahasiswa;
d. pendidik pada pendidikan anak usia dini;
e. pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan
f. dosen.
Tujuan Pemberian Kuota Internet 2020
Bantuan kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).
A. Pemberi Bantuan
Bantuan diberikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui operator seluler.
B. Bentuk Bantuan
Bentuk bantuan yang diberikan berupa kuota data internet.
C. Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan kuota data internet dibagi atas:
1. Kuota Umum, yaitu kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan
2. Kuota Belajar, yaitu kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN KUOTA DATA INTERNET
A. Penerima Bantuan
Bantuan kuota internet pendidikan diberikan kepada:
1. peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
2. pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
3. mahasiswa; dan
4. dosen.
B. Persyaratan Penerima Bantuan
Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
a. Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
b. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
a. Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
b. Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa
a. Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
b. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
c. Memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen
a. Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021;
b. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
c. Memiliki nomor ponsel aktif.
Itulah Sekilas informasi yang dapat di tuliskan pada kesempatan artikel ini dan untuk lebih lengkap dan jelasnya perihal Juknis tersebut dapat Bapak dan Ibu download pada link Pdf di bawah ini :
JUKNIS BANTUAN KUOTA INTERNET 2020 DOWNLOAD DISNI
Demikian yang dapat di share semoga info ini bermanfaat membantu Bapak dan Ibu yang sedang mencari artikel mengenai bantuan kouta interter bagi Siswa Pelajar Guru dan Dosen.
0 Response to "JUKNIS BANTUAN KUOTA INTERNET 2020 "
Post a Comment