Kalender Pendidikan TS, SD, SMP, SMA, SMK, dan LSB Tahun Pelajaran 2021-2022 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat

 Setelah membaca dan menyimak isi surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tetanggal 14 Juni 2021, Nomor : 7662/PK.02.01.05-Bid.PSMA, Perihal : Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022.

Seiring dengan pergantian tahun pelajaran, setiap satuan pendidikan perlu segera mempersiapkan agenda kegiatan yang disusun dalam kalender pendidikan. Sehubungan dengan hal itu kami sampaikan pedoman penyusunan kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta di provinsi Jawa Barat. Pedoman ini disusun dengan mengacu kepada : 

  1. Keputusan Mendiknas Nomor 125/U/2022 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah;
  2. Permendikbud No. 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
  3. Keputusan Bersama Meneteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Meneteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Republik Indonesia Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021;
  4. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Republik Indonesia Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Nomor 642 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Beberapa kegiatan dalam Kalender Pendidikan, dipandang perlu dilaksanakan secara serempak, guna mewujudkan kebersamaan dan kemaslahatan bagi banyak pihak, kegiatan dimaksud antara lain :

Hal-hal lain seperti jeda semester (pekan kreativitas), penilaian tengah semester, penilaian akhir tahun, disajikan dalam matriks kalender terlampir sebagai jadwal prakiraan. Daerah atau satuan pendidikan dapat mengatur lebih lanjut jadwal pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut pada kalender pendidikan daerah/satuan pendidikan, sesuai dengan karakteristik dan kondisi masing-masing, dengan tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku. Jadwal ujian disajikan pula sebagai prakiraan sementara, sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan republik Indonesia tentang penyelenggaraan ujian sekolah bagi siswa kelas terakhir dan Asesmen Nasional (AN) bagi Kelas V, VIII,, dan XI.

Daerah dan satuan pendidikan diharapkan melengkapi kalender pendidikan dengan menjadwalkan kegiatan lomba dan pembinaan perestasi/kreativitas yang merupakan agenda tahunan nasional di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sesuai program pada direktorat yang relevan.

Jenis kegiatan tersebut pada masing-masing satuan pendidikan, diantaranya :

  1. Taman Kanak-Kanak : Pemilihan Guru dan Tenaga Pendidikan yang berprestasi
  2. Sekolah Dasar (SD) : Kompetensi Sains Nasional, Kompetensi Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni Siswa Nasional, Lomba Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata, Lomba Perpustakaan.
  3. Sekolah Menengah Pertama (SMP) : Kompetisi Sains Nasional, Kompetisi Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni Siswa Naasional, Festival/Lomba Literasi Sekolah, Gala Siswa, Lomba Motivasi Belajar mandiri (SMP Terbuka), Lomba Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata, Lomba Perpustakaan Sekolah.
  4. Sekolah Menengah Atas (SMA) : Kompetisi Sains Nasional, Kompetisi Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni Siswa Naasional, Nations School Debating Championship, Lomba Debat Bahasa Indonesia, Lomba Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata, Lomba Perpustakaan Sekolah, Gelar Aksi Karakter Siswa Indonesia (GALAKSI).
  5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) : Kompetensi Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni Siswa Nasional, Lomba Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata, Lomba Kompetensi Siswa, Ekspo Pendidikan dan Teknologi (Epitch).
  6. Sekolah Luar Biasa (SLB) : Festival Lomba Seni Siswa Nasional, Kompetensi Olahraga Siswa Nasional, Lomba Keterampilan Siswa Berkebutuhan Khusus (LKSBK), Lomba ABK Berseri, Lomba Literasi.
  7. Lomba Pendidik dan Tenaga Kependidikan : Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Dedikatif, Inovatif dan Inspiratif.
Demikian pedoman ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti dan disebarluaskan keseluruh satuan pendidikan se Provinsi Jawa Barat di wilayah kerja masing-masing. Atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Kalender Pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2021/2022

SEMESTER 1

Kalender Pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2021/2022

SEMESTER 2


Silahkan Unduh Berka Filenya di bawah ini.

Unduh Kalender Pendidikan TS, SD, SMP, SMA, SMK, dan LSB Tahun Pelajaran 2021-2022 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat

Demikan yang dapat kami bagikan pada informasi kali ini. Semoga kita lancar dalam hal segala urusan sehingga pekerjaan maslahat dan bermanfaat bsgi kita semua.

0 Response to "Kalender Pendidikan TS, SD, SMP, SMA, SMK, dan LSB Tahun Pelajaran 2021-2022 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel