Permen PANRB No. 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah

 


PERSYARATAN PELAMAR sesuai dengan BAB II Pasal 4 yaitu :

(1) Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas :
a. THK-II;
b. Guru Non-ASN yang terdaftar di Dapodik;
c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan
d. Lulusan PPG
(2) Pelamar sebagaimana pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a. warga Negara Indonesia;
b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; dan 
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Pasal 5
(1) Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang berasal dari penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut:
a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
(2) Persyaratan bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Penyelenggara Seleksi.
(3) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia Penyelenggara Seleksi dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau Tim Penguji Kesehatan.
Pasal 6
(1) Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama.
(2) Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan Ahli Pertama.
(3) Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama.

Pasal 7

(1) Pelaksanaan pengadaan PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 dilakukan secara nasional oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai Instansi Pembina JF guru dengan berkoordinasi dan dilakukan pengawasan oleh Panselnas.

(2) Pengadaan PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 ditujukan untuk merekrut guru pada jenjang Ahli Pertama dengan jenjang pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat.

Pasal 8

Dalam rangka menjamin objektifitas pengadaan PPPK secara nasional, Menteri membentuk Panselnas pengadaan PPPK.

Pasal 9

(1) Panselnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diketuai oleh Kepala BKN.
(2) Susunan Panselnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
a. tim pengarah;
b. tim pelaksana;
c. tim pengawas;
d. tim audit teknologi;
e. tim pengamanan teknologi;
f. tim quality assurance;
g. sekretariat tim pengarah; dan
h. tim penyusun naskah seleksi.
(3) Susunan keanggotaan tim Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 10
(1) Tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf a bertugas:
a. memberikan arahan terkait kebijakan pengadaan PPPK;
b. memberikan arahan kepada tim pelaksana, tim pengawas, tim audit teknologi, tim pengamanan teknologi, tim quality assurance, dan sekretariat tim pengarah agar pelaksanaan pengadaan PPPK berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak dipungut biaya;

Untuk lebih jelasnya ada pada link berikut ini.

Permen PANRB No. 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah 

Demikianlah yterkait dengan informasi pengadaan P3K untuk Tahun 2021, semoga ini merupakan informasi yang dapat membantu para pembaca.

0 Response to "Permen PANRB No. 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel