Permen PANRB No. 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

 MEMUTUSKAN

Menetapkan : 
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PENGADAAN PENAGAWAS NEGERI SIPIL

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjunya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawai untuk menduduki Jabatan Pemerintah.
3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.  
4. Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Diaspora adalah Wargan Negara Indonesia yang menetap di luar wilayah Republik Indonesia yang bekerja sebagai tenaga profesional dibidangnya yang bukan penerima bantuan dari pemerintah.
6. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
7. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
8. Instansi Daerah adalah perangkat Daerah Propinsi dan perangkat kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwalian rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
9. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.
12. Kompetensi Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu Jabatan.
13. Seleksi Kompetensi Dasar yang selanjutnya disebut SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.
14. Seleksi Kompetensi Bidang yang selanjunya disingkat SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu Jabatan tertentu.
15. Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer.
16. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat SSCASN adalah portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam Pengadaan ASN.
17. Nilai Ambang Batas adalah Nilai Ambang Batas kelulusan SKD.
18. Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
19. Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon ASN secara nasional.
20. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional.
21. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 2

Pengadaan PNS bertujuan memperoleh PNS yang :
a. memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik.
b. mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
d. memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan Jabatan.

Pasal 3

Pengadaan PNS dilaksanakan berdasarkan prinsip :
a. kompetitif;
b. adil;
c. objektif;
d. transparan;
e. bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan,
f. tidak dipungut biaya.

BAB II

JENIS PENETAPAN KEBUTUHAN PNS

Pasal 4

(1) Jenis penetapan kebutuhan PNS terbagi menjadi penetapan kebutuhan umum dan penetapan kebutuhan khusus.
(2) Penetapan kebutuhan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Instansi Pemerintah dialokasikan bagi setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) di Instansi Pusat dialikasikan bagi :
a. aputra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude;
b. Diaspora;
c. penyandang disabilitas; dan
d. putra/putri Papua dan Papua Barat.
(4) Penetapan Kebutihan Khusus seabagaimana dimaksud pada ayat (1) di Instansi Daerah dialokasikan bagi:
a. putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude;
b. Diaspora; dan
c. penyandang disabilitas.
(5) Selain Penetapan Kebutuhan Khusus seabagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) Menteri dapat menetapkan kebutuhan khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III

KETENTUAN DAN PERSYARAT UMUM

Pasal 5

Secara jelasnya sihkan lihat dan baca di bawah ini.

Permen PANRB No. 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pada pasal 61 

Pelamar yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa dan telah ditetapkan sebagai calon CPNS dapat melanjutkan program beasiswanya setelah yang bersangkutan berstatus PNS.

Peraturan Meneteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, Ditetapkan di Jakarta 7 Juni 2021. Meneteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Republik Indonesia.

TJAHYO KUMOLO

0 Response to "Permen PANRB No. 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel