Download Pedoman Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Sekolah Dasar (SD) 2021

format PowerPoint

Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karuniaNya bahwa Pedoman Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dapat diselesaikan. Terima kasih juga kami haturkan kepada berbagai pihak yang telah memberikan arahan, masukan dan kritik membangun terhadap isi pedoman ini.

format PDF

Pandemi COVID-19 telah menyebabkan ribuan peserta didik Sekolah Dasar tidak dapat menjalani proses pembelajaran seperti sebelumnya. Kegiatan pembelajaran lebih banyak dilaksanakan dengan memanfaatkan fasilitas daring dengan segala kekurangannya. Bagi daerah-daerah yang belum tercakup oleh fasilitas ini, pembelajaran hampir tidak dapat dilangsungkan. Dalam jangka panjang, dikhawatirkan dampak learning loss ini akan mempengaruhi kualitas pendidikan secara menyeluruh.

Dengan mempertimbangkan berbagai hal, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB 4 Menteri) dengan Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Tanggal 20 November 2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Pedoman ini untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan PTM Terbatas di satuan pendidikan pada sekolah dasar. Pedoman ini disusun mengacu pada SKB 4 Menteri tersebut dengan disertai berbagai penjelasan rinci dan contohcontoh yang terkait dengan implementasinya dalam pelaksanaan PTM Terbatas di satuan pendidikan dasar.

Saya berharap pedoman ini dapat menjadi pedoman seluruh warga satuan pendidikan dasar untuk lebih mengetahui dan menyadari tentang tata cara menjaga diri dan/atau orang lain dari ancaman virus corona, mulai berangkat sampai pulang sekolah, serta melaksanakan pembelajaran tatap muka yang aman, sehat dan bermanfaat bagi peserta didik.

                                                                                       Jakarata, April 2021

                                                                                       Direktur Sekolah Dasar

                                                                                       Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd.
                                                                                       NIP.196807291988032001
Tujuan 
  1. Memberikan gambaran umum dan spesifik prosedur pelaksanaan kegiatan belajar dengan mematuhi 5M dan proses pendidikan di satuan pendidikan yang aman dari pandemi COVID-19.
  2. Memberikan gambaran terperinci dan terstruktur mekanisme PTM yang dilakukan selama pandemi (masih) berlangsung.
  3. Memberikan gambaran terstruktur prosedur pembelajaran yang efektif dan aman dalam suasana pandemi yang masih berlangsung.
  4. Memandu satuan pendidikan memulihkan pembelajaran.
  5. Memberikan gambaran terperinci penanganan dan langkah aman langkah pembelajaran dan proses pendidikan yang aman dari pandemi COVID-19
  6. Terciptanya kesadaran dan kolaborasi antara siswa, guru, dan orang tua dalam penciptaan proses pendidikan yang bermutu dan berkualitas di tengah pandemi COVID-19.
  7. Terciptanya kesadaran dan kolaborasi komprehensif antara siswa, guru, dan orang tua dalam memutus rantai COVID-19 di satuan pendidikan dan lingkungan tempat tinggal siswa.
Dasar Hukum
  1. Pembukaan dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentalg Wabah Penyakit Menular;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O10 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronauirus Disease 2019 (COVID-I9);
  12. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2Ol9 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
  13. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2O21 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 terrtang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9);
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana;
  15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronauirus Disease 2019 ICOVID-I9);
  16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronauirus Disease 2Ol9 (COVID-19);
  17. Peraturan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja Tahun 2017-2019;
  18. Permenkes 25 Nomor 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak; 19. Permendikbud No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
  19. Permendikbud No. 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud;5
  20. SKB 4 Menteri, Nomor: 0408a/U/84/319/Menkes. SKB/1984, 74/tahun 1984 dan Nomor 60 Tahun 1984 Tentang Pokok-pokok Kebijakan Pembinaan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), yang diperbaharui menjadi nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, dan Nomor 81 Tahun 2014.
  21. SKB 4 Menteri No.2/P/SKB/2003, NO 1068/MENKES/SKB/VII/2003, NO 4415-404 Tahun 2003 tentang Tim Pembina UKS Pusat.
  22. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor HK.02.01/MENKES/524/2021, Nomor 4 Tahun 2021 Nomor 2 Tahun 2021, Nomor 440/2142/SJ tentang Pelaksanaan Vaksinasi bagi Kelompok Sasaran Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
  23. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Keputusan bersama yang terakhir dilengkapi dengan Siaran Pers Nomor: 97/sipres/A6/III/2021, berjudul “Dorong Akselerasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Pemerintah Umumkan Keputusan Bersama Empat Menteri.”
  24. Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) pada Satuan Pendidikan;
  25. Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19); dan
  26. Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
Ruang Lingkup
  1. Perencanaan, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat;
  2. Pelaksanaan protokol kesehatan mulai dari rumah, berangkat ke satuan pendidikan, di satuan pendidikan, hingga pulang kembali ke rumah; dan
  3. Prosedur penanganan kasus COVID-19.

Peran, Tugas, dan Tanggung Jawab

1. Kepala Dinas Pendidikan
2. Dinas Kesehatan/Puskesmas
3. Satuan Pendidikan
4. Tim Pembelajaran, Psikososial, dan Tata Ruang
5. Tim Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan
6. Tim Pelatihan dan Humas

Persiapan PTM
Syarat Pelaksanaan PTM Terbatas

Kepala Sautuan Pendidikan
  • wajib mengisi dan/atau memperbaharui daftar periksa kesiapan satuan pendidikan menyelenggarakan PTM Terbatas paling lambat pada tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
  • Menyiapkan protokol kesehatan.
  • Melakukan pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan
  • Membuat kesepakatan bersama Komite Sekolah terkait kesiapan PTM Terbatas
  • Meskipun satuan pendidikan sudah memulai PTM Terbatas, namun orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan PJJ bagi anaknya.
  • Dalam hal diselenggarakan PTM terbatas namun terdapat PTK yang belum dilakukan vaksinasi COVID-l9, maka PTK disarankan untuk memberikan layanan PJJ dari rumah.
Silahkan miliki file selengkapnya di bawah ini.


Penyelanggaraan Pembelajaran Tatap Muka Dapat Berjalan dengan baik apabila ada kerjasama Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan, Satuan Penddidikan dan Masyarkat. Untuk meminimalisisr potensi terciptanya kluster baru di satuan pendidikan. Dinas Pendidikan Memfasilitasi kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas, melakukan pemantauan serta memastikan pemenuhan daftar periksa di satuan pendidikan.
Selain itu Satuan pendidikan harus memenuhi daftar periksa yang telah ditetapkan, Kepala sekolah dan Guru memberikan dukungan dalam bentuk psikososial dan pemulihan pembelajaran (learning loss) kepada peserta didik, oleh karena itu Satuan Pendidikan berupaya mewujudkan Sekolah yang aman, ramah Anak Pembelajaran aktif, kreatif dan menyenangkan, yang dapat menimbulkan minat dan bakat peserta didik.
Demikian Pedoman Pengelolaan Pembelajaran Tatap Muka ini disusun, semoga bermanfaat bagi warga sekolah (kepala sekolah, guru, siswa, dan orang tua) khususnya pada jenjang SD dan dapat digunakan sebagai salah satu acuan pengelolaan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dalam masa pandemi Covid-19, dengan harapan dapat melaksanakan pembelajaran seefektif mungkin dengan menjalankan protokol kesehatan di lingkungan sekolah.

Tersedia juga dalam bentuk PowerPoint

Demikian yang dapat kami sampaikan tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran tatap Muka Terbatas untuk Sekolah Dasar Tahun 2021. Semoga kita semua diberikan kesehatan. Aaminn

0 Response to "Download Pedoman Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Sekolah Dasar (SD) 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel