Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Menurut Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin, pemerintah menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional. “Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai,” ujar Wakil Presiden pada pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, Senin (23/11).
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.
Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru. Dilihat dari sudut pandang keberadaan guru, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya. Sejak empat tahun terakhir, jumlah ini terus menurun sebanyak enam persen setiap tahunnya. Namun, penambahan jumlah guru ASN hanya sekitar dua persen setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan kurangnya pelayanan yang optimal kepada peserta didik.
Lebih lanjut Wakil Presiden menekankan bahwa pemerintah melihat pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas, merugikan bagi para guru honorer. “Hari ini kita menyaksikan pengumuman rencana seleksi PPPK yang objektif dan terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru, sebagai awal penyelesaian status guru honorer,” tutur Wakil Presiden.
Senada dengan Wakil Presiden RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, “pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak,” terang Mendikbud pada kesempatan yang sama.
“Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik adalah melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK,” imbuh Mendikbud.
Lima Terobosan Seleksi Guru PPPK
Setidaknya ada lima terobosan mekanisme seleksi guru PPPK yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat.
Pertama, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru. “Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Mendikbud.
Meskipun demikian, Mendikbud menegaskan tidak kompromi soal kualitas pendidik. “Hanya yang lulus seleksilah yang akan menjadi PPPK,” tegasnya.
Kedua, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. “Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” jelas Mendikbud.
Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi, Mendikbud menyampaikan terobosan ketiga. Sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi pendaftar. Kemendikbud ingin pastikan guru-guru hororer mendapat kesempatan yang adil, sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian. “Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” kata Mendikbud.
Keempat, jika dahulu pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah telah mempersiapkan anggaran untuk gaji guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). “Anggaran tersebut dari APBN dan akan dilakukan dengan mekanisme transfer umum ke APBD,” terang Menkeu.
Menkeu berharap pemerintah daerah dapat segera mengajukan kebutuhan guru PPPK. “Kemenkeu akan terus mengikuti proses ini. Berapa yang ikut ujian dan berapa yang mendapatkan penetapannya. Dengan itu akan ditetapkan anggaran untuk dikirim ke daerah melalui transfer umum untuk membayar gaji para guru PPPK,” tuturnya.
Kelima, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dimana biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah, kini biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud.
Dorong Pemerintah Daerah Segera Ajukan Formasi
Langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah mengusulkan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenPANRB) berdasarkan peta kebutuhan guru dari Kemendikbud.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni, mendukung secara penuh pelaksanaan seleksi rekrutmen guru PPPK. Ia mengimbau kepada pemerintah daerah segera melakukan pemetaan dan penghitungan terkait guru PPPK yang dibutuhkan. “Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020,” tegasnya.
Pada kesempatan ini, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Teguh Widjinarko menyatakan, “sampai saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB”.
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Nasional, Suharmen, menyampaikan dukungannya untuk memastikan keberlangsungan status guru PPPK. “Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujarnya. Suharmen juga memastikan bahwa pelaksanaan seleksi guru PPPK akan dilaksanakan secara tranparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terintegrasi.
“Saya harap ini bisa menjadi angin segar bagi guru-guru honorer. Terima kasih untuk para guru honorer kita yang selalu berjasa mencerdaskan bangsa. Semoga dapat mengikuti seleksi ini dengan baik,” pungkas Mendikbud.
Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi nasional pada 2021.
Unduh Paparan Mendikbud tentang Seleksi Guru PPPK [
Unduh di sini ]
Unduh Paparan MenpanRB tentang Pengumuman Penerimaan PPPK 2021 [
Unduh di sini ]
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Dalam rangka mempersiapkan diri Bapak Ibu Calon Guru ASN PPPK harus siap melaksanakan tes uji seleksi kompetensi Guru ASN PPPK. Maka Dirjen GTK mempersiapkan modul-modul Materi Setiap Bidang Studi yang digunakan untuk belajar mandiri, belajar komunitas juga merupakan hal yang sangat penting dalam share antar calon guru. Modul yang ada menyajikan konsep belajar secara mandiri yang dapat berfungsi sebagai bahan belajar bagi oara calon seleksi yakni untuk mengangatkan kembali substansi materi pada setiap bidang studi yang akan diujikan pada waktu seleksi, namun modul bukanlah satu-satunya modal utama untuk mencapai tujuan tetapi masih banyak yang dapat dikombinasikan atau dikolaborasikan dengan sumber-sumber lainnya.
Berikut saya sajikan modul-modul pembelaran mandiri untuk menghadapai test seleksi Calon ASN PPPK, seperti di bawah ini.
Modul PPPK Guru PAI
Lihat terlebih dahulu lembaran berikut.
Silahkan pilih yang diperlukan.
Modul 1 Evaluasi Pembelajaran
Modul 2 Pengembangan Profesi Guru
Modul 3 Pengembangan Peserta Didik
Modul 4 Teori Belajar
Modul 5 Akidah Akhlak
Modul 6 Al-Qur'an dan Hadits
Modul 7 Sejarah Kebudayaan Islam
Modul 8 PAI Kontemporer
Modul 9 Struktur Keilmuan PAI
Modul 10 Piqih
Modul PPPK Guru TK / PAUD
Berikut saya bagikan modul materi belajar mandiri dalam rangka persiapan menghadapi tes Seleksi menjadi Calon ASN (Aparatur Sipil Negara) khusus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), Link unduh ada pada deretan di bawah ini.
MODUL SOSIO KULTURAL
MODUL MANAJERIAL
MODUL PEMBELAJARAN PEDAGOGIK
MODUL PEMBELAJARAN PROFESIONAL GURU TK / PAUD
Modul PPPK Guru Kelas SD
Guru merupakan kunci keberhasil pemebelajaran peserta didik, tentunya guru profresional, apa itu guru profesional. Guru proifesional yaitu guru yang kompeten membangun proses pembelajaran yang beik, sehingga menghasilkan pendidikan yang berkualitas yang berkarakter sesuai dengan Pancasila dan prima. Sehingga pemerintah memfokuskan sebagai perhatian utama terhadap keberadaan guru, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dengan demikian pemerintah merencanakan pengengkatan guru melalui seleksi yang akan diadakan pada tahun 2021 ini. Guru yang diangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) yaitu PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Bagi semua calaon ASN PPPK persiapakanlah muali dari sekarang agar nanti pada waktu pelaksanaan tek seleksi dapat mengerjakan soal dengan baik dan benar sehingga lulus menjadi Calon ASN PPPK.
Seleksi PPPK diambil berdasarkan Nama Guru yang tercantum pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang sehari-hari dikelola oleh sekolah melalui Operator Sekolah. Pemerintah akan mengangkat satu juta guru yang tadinya sebagai honorer yang kompeten ikut seleksi menjadi prioritas apalagi Eks Guru Kategori II.
Kesempatan ini jangan disia-siakan karena kesempatan tidak akan datan dua kali. Sebaiknya perbanyak membaca, menghapal atau mengingatkan kembali soal-soal tes tahun sebelumnya. dan pada kesempatan ini juga pemerintah telah menyediakan Modul Buku Materi PPPK untuk Guru Kelas Sekolah Dasar (SD) sebagai bahan materi Tes Seleksi Uji Kompetensi ASN PPPK melaui sscn.kemdikbud, modul, buku, materi tersebut sudah disusun pada link berikut ini.
MODUL SOSIO KULTURAL
MODUL MANAJERIAL
MODUL PMEBELAJARAN PEDAGOGIK
MODUL PEMBELAJARAN PROFESIONAL
> BAHASA INDONESIA SD
> ILMU PENEGATHUAN ALAM (IPA) SD
> ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (IPS) SD
> MATEMATIKA SD
> PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (PPKN) SD
Kami Rekomendasikan pula :
Demikianlah yang dapat kami informasikan terkait dengan " Soal-Soal Modul Materi Bahan Pembelajaran Tes Seleksi Calon Guru ASN PPPK, MenpanRB Nomor 29 Tentang Pengadaan Tenaga Fungsional Guru Tahun 2021". Semoga bermanfaat.
0 Response to "Soal-Soal, Modul Materi Tes Seleksi PPPK Guru, MenpanRB Nomor 29 Tentang Pengadaan Fungsional Guru Tahun 2021"
Post a Comment