POS AN AKM 2021, Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Asesmen Nasional Nomor : 030/H/PG.00/2021, Jadwal Pelaksanaan AKM SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MAK, Paket A, Paket B, Paket C dan Sederajat

 

SALINAN

PERATUTAN 

KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, ASESMEN NASIONAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

NOMOR: 030/H/PG.00/2021

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENYELENGGARAAN ASESMEN NASIONAL
TAHUN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI,

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);

 

 

4.

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 52/TPA Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

 

6.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);

 

 

7.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832)


MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PERATURAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN ASESMEN NASIONAL TAHUN 2021.


Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang di maksud dengan :
  1. Prosedur Operasi Standar Asesmen Nasional yang selanjutnya disebut POS AN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional.
  2. Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.
  3. Asesmen Kompetensi Minimum yang selanjutnya disingkat AKM adalah pengukuran kompetensi peserta didik dalam Literasi Membaca dan Literasi Matematika (Numerasi).
  4. Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat.
  5. Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.
  6. Survei Karakter adalah pengukuran terhadap sikap, kebiasaan, nilainilai (values) berdasarkan enam aspek Profil Pelajar Pancasila.
  7. Survei Lingkungan Belajar adalah pengukuran kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran pada satuan pendidikan.
  8. Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah asesmen yang menggunakan komputer secara daring dan semidaring sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal.
  9. Pelaksana Asesmen Nasional adalah lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis Asesmen Nasional pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan sekolah Indonesia di luar negeri.
  10. Satuan Pendidikan adalah Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Program Paket A/Ula, Adi Widya Pasraman (AWP), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Program Paket B/Wustha, Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Madyama Widya Pasraman (MWP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Program Paket C/Ulya, Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAgK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Utama Widya Pasraman (UWP), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  11. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  12. Tim Teknis ANBK adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai petugas teknis dalam melakukan verifikasi dan pendampingan satuan pendidikan sebagai pelaksana Asesmen Nasional.
  13. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi pelaksanaan Asesmen Nasional di ruang asesmen.
  14. Teknisi adalah petugas pengelola sarana komputer dan jaringan di satuan pendidikan.
  15. Pengawas adalah pendidik/tenaga kependidikan yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan Asesmen Nasional di ruang asesmen di satuan pendidikan.
  16. Bahan Asesmen Nasional adalah instrumen berupa seperangkat butirbutir soal yang digunakan untuk asesmen nasional dalam bentuk digital yang harus dijaga keamanannya, kerahasiaannya dan ketepatan waktunya untuk digunakan saat asesmen.
  17. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  18. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  19. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  20. Education Management Information System yang selanjutnya disebut EMIS adalah pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama.
  21. Daftar Nominasi Sementara yang selanjutnya disingkat DNS adalah daftar peserta didik yang telah didaftarkan dan disampling untuk diverifikasi oleh satuan pendidikan.
  22. Daftar Nominasi Tetap yang selanjutnya disingkat DNT adalah daftar peserta didik yang telah diverifikasi dan diberi nomor peserta AN.
  23. Sekolah Indonesia Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah satuan pendidikan yang didirikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dimana sekolah-sekolah tersebut berada di wilayah kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia ataupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia di bawah bimbingan Atase Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  24. Satuan Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disingkat SPK adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi/diakui di negaranya atau lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan non formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  26. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Pasal 2
(1) POS AN ini disusun sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan dalam melaksanakan AN.
(2) POS AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 3
Ruang lingkup POS AN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. kepesertaan asesmen nasional;
b. pelaksana asesmen nasional;
c. penyiapan instrumen asesmen nasional;
d. pelaksanaan dan penyiapan teknis;
e. pengolahan dan pelaporan hasil asesmen nasional;
f. pemantauan dan evaluasi;
g. biaya pelaksanaan asesmen nasional;
h. prosedur penanganan masalah dan tindak lanjut;
i. sanksi; dan
j. kendala dalam pelaksanaan AN.
Pasal 4

BAB I
KEPESERTAAN ASESMEN NASIONAL
A. Lingkup Satuan Pendidikan Peserta Asesmen Nasional
  1. AN diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) serta Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid. 
  2. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2021 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam BAB XI angka 2.
  3. Satuan Pendidikan pada wilayah yang tidak diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas sehingga tidak melaksanakan AN tahun 2021 mengikuti pelaksanaan AN pada rentang waktu bulan Februari-April tahun 2022.
B. Lingkup Peserta Asesmen Nasional pada Satuan Pendidikan
     1. Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas:
         a. Kepala satuan pendidikan;
         b. Seluruh Pendidik;
         c. Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan
         d. Peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk.
     2. Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
     3. Seluruh Pendidik dan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar.

C. Persyaratan Peserta Didik
1. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.
2. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan:
    a. jenjang SD/MI/Paket A/Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN;
    b. jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN; atau
   c. jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN.
3. Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki peserta didik inklusi.
4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.
5. Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.
6. Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.
7. Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4

D. Persyaratan Pendidik

  1. Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.
  2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
  3. Aktif mengajar pada satuan pendidikan.
  4. Pendidik yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar.
  5. Pendidik pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.

E. Persyaratan Kepala Satuan Pendidikan

  1. Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.
  2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
  3. Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan.
  4. Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.
  5. Kepala satuan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.

F. Pemilihan Peserta Didik

  1. Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.
  2. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:
a. Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
b. Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
c. Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
d. Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
e. Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
f. Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
g. Jenjang Paket A/Ula maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;
h. Jenjang Paket B/Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; dan
i. Jenjang Paket C/Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

G. Pendaftaran Peserta Asesmen Nasional

  1. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang ada di satuan pendidikannya masing-masing.
  2. Peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.
  3. Pendidik dan kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan asing (WNA) di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dapat mengikuti Asesmen Nasional.
  4. Satuan pendidikan dalam binaan Kementerian mendata peserta AN (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data Dapodik.
  5. Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data EMIS.
  6. Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan ke pangkalan data Dapodik.
  7. Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik berdasarkan NISN pada sistem verval PD yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian.
  8. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN valid.
  9. Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan AN.
  10. Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukan secara otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman pendataan asesmen oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya.
  11. DNS selanjutnya dicetak oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan dan diberikan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi.
  12. DNT dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada satuan pendidikan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.
  13. Proses sampling, proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dilakukan oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian.
  14. Pengelola data satuan pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen AN untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.
BAB II
PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL
Pelaksanaan AN merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan perwakilan RI di luar negeri.
A. Pelaksanaan Tingkat Pusat
1. Asesmen Nasional Tingkat Pusat terdiri atas unsur-unsur:
a. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
b. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
d. Direktorat Jenderal Guru dan Tenga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
e. Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
f. Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
g. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama;
h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Kementerian Agama;
i. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama;
j. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Kementerian Agama;
k. Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; dan
l. Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Konsulat Jenderal Kementerian Luar Negeri.
2. Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
a. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
1) menyusun dan menetapkan kerangka kerja AN;
2) merencanakan dan mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan AN di tingkat pusat dan daerah;
3) menyiapkan sistem aplikasi AN;
4) menyusun dan menetapkan POS AN;
5) menyusun petunjuk teknis pelaksanaan AN.
6) menetapkan jadwal pelaksanaan AN;
7) menyiapkan dan menetapkan bahan AN;
8) memantau kesiapan pelaksanaan AN di daerah;
9) menyusun materi sosialisasi bagi pemangku kepentingan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan
pendidikan;
10) melakukan sosialisasi pelaksanaan AN;
11) melakukan pelatihan tim teknis ANBK tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota;
12) melakukan koordinasi dengan instansi atau penyedia layanan listrik dan internet untuk menunjang pelaksanaan AN;
13) memantau dan mengevaluasi pelaksanaan AN;
14) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
15) melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pengolahan hasil AN:
16) melakukan pengolahan hasil AN;
17) merekomendasikan tindak lanjut peningkatan mutu pendidikan berdasarkan hasil AN;
18) melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan tindak lanjut hasil pelaporan;
19) melaporkan penyelenggaraan dan menyampaikan usulan perbaikan pelaksanaan AN kepada Menteri.
b. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
1) menyosialisasikan AN ke dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan Atase Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Konsulat Jenderal Kementerian Luar Negeri;
2) melakukan koordinasi persiapan dan pelaksanaan AN dengan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupatan/kota;
3) melakukan verifikasi dan validasi sarana TIK satuan pendidikan dan pemetaan sekolah menumpang jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan program kesetaraan berdasarkan data isian Dapodik;
4) melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SLB dan program kesetaraan;
5) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
6) melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan;
7) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan;
8) melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
1) menyosialisasikan AN ke dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota;
2) melakukan koordinasi persiapan dan pelaksanaan AN dengan dinas pendidikan provinsi;
3) melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN jenjang pendidikan SMK;
4) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
5) melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan;
6) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan;
7) melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap dinas pendidikan provinsi;
d. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
1) menyelenggarakan koordinasi, sosialisasi, dan pembinaan pendidik dalam penyiapan, pelaksanaan serta tindak lanjut AN;
2) melaksanakan pembinaan pendidik dalam penyiapan, pelaksanaan serta tindak lanjut AN pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
3) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan;
e. Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
1) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
2) menyiapkan infrastruktur berupa perangkat keras dan perangkat lunak di data center Kementerian;
3) menyiapkan sumber daya manusia pendukung untuk pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN;
4) melakukan pengumpulan data, pengolahan dan penyusunan evaluasi sistem pendidikan.
f. Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
1) melakukan pemantauan dalam penyiapan dan pelaksanaan AN;
2) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
3) melakukan evaluasi pelaksanaan AN;
4) melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan AN.
g. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama;
1) mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan Asesmen Nasional di tingkat pusat dan daerah;
2) memantau kesiapan pelaksanaan AN di daerah;
3) melakukan sosialisasi pelaksanaan AN;
4) melakukan koordinasi dengan instansi atau penyedia layanan listrik dan internet untuk menunjang pelaksanaan AN;
5) pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN;
6) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
7) melakukan evaluasi pelaksanaan AN;
8) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan;
9) melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap kantor wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama; dan
10) melaporkan penyelenggaraan dan menyampaikan usulan perbaikan pelaksanaan AN kepada Kementerian.
h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Kementerian Agama;
1) mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan AN di tingkat pusat dan daerah;
2) memantau kesiapan pelaksanaan AN di daerah;
3) melakukan sosialisasi pelaksanaan AN;
4) melakukan koordinasi dengan instansi atau penyedia layanan listrik dan internet untuk menunjang pelaksanaan AN;
5) pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN;
6) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
7) melakukan evaluasi pelaksanaan AN;
8) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan;
9) melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap kantor wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama; dan
10) melaporkan penyelenggaraan dan menyampaikan usulan perbaikan pelaksanaan AN kepada Kementerian.
i. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama;
1) mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan AN di tingkat pusat dan daerah;
2) memantau kesiapan pelaksanaan AN di daerah;
3) melakukan sosialisasi pelaksanaan AN;
4) melakukan koordinasi dengan instansi atau penyedia layanan listrik dan internet untuk menunjang pelaksanaan AN;
5) pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN;
6) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
7) melakukan evaluasi pelaksanaan AN;
8) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan;
9) melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap kantor wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama; dan
10) melaporkan penyelenggaraan dan menyampaikan usulan perbaikan pelaksanaan AN kepada Kementerian.
j. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Kementerian Agama;
1) mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan AN di tingkat pusat dan daerah;
2) memantau kesiapan pelaksanaan AN di daerah;
3) melakukan sosialisasi pelaksanaan AN;
4) melakukan koordinasi dengan instansi atau penyedia layanan listrik dan internet untuk menunjang pelaksanaan AN;
5) melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN;
6) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
7) melakukan evaluasi pelaksanaan AN;
8) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan;
9) melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap kantor wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian
Agama; dan
10) melaporkan penyelenggaraan dan menyampaikan usulan perbaikan pelaksanaan AN kepada Kementerian.
k. Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Melakukan koordinasi kebijakan dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan AN.
l. Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Konsulat Jenderal Kementerian Luar Negeri;
1) menyosialisasikan AN ke SILN di wilayahnya;
2) mengoordinasikan pendataan AN di wilayahnya;
3) mendata, dan memverifikasi satuan pendidikan pelaksana (mandiri-menumpang) berdasarkan infrastruktur yang dimiliki setiap satuan pendidikan;
4) menetapkan SILN pelaksana AN, dengan prosedur sebagai berikut:
a) melakukan pendataan SILN;
b) menetapkan SILN pelaksana AN;
5) melakukan pelatihan proktor SILN di wilayahnya;
6) melakukan pendampingan dalam persiapan dan pelaksanaan AN;
7) pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN;
8) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
9) melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan ke SILN di wilayahnya;
10) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan;
11) melaporkan penyelenggaraan dan menyampaikan usulan perbaikan pelaksanaan AN kepada Kementerian.

B. Pelaksana Tingkat Provinsi
1. Pelaksana AN Tingkat Provinsi terdiri dari unsur:
a. LPMP dan Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP PAUD dan Dikmas);
b. Dinas Pendidikan Provinsi;
c. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi (bidang yang menangani pendidikan madrasah, pendidikan keagamaan, dan pendidikan diniyah pada pondok pesantren).
2. Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat Provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
a. LPMP dan BP PAUD dan Dikmas
1) melakukan sosialisasi kebijakan pelaksanaan AN di wilayahnya;
2) melalukan koordinasi persiapan pelaksanaan Asesmen Nasional dengan Dinas Pendidikan Provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di wilayahnya;
3) melakukan pendampingan pelaksanaan AN di wilayahnya;
4) melakukan verifikasi kesiapan infrastruktur pelaksanaan AN di wilayahnya;
5) melakukan monitoring dan evaluasi serta memastikan pelaksanaan AN di wilayahnya sesuai dengan POS AN;
6) melaporkan pelaksanaan AN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah;
7) melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya; dan
8) melakukan pendampingan penyusunan program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya.
b. Dinas Pendidikan Provinsi
1) melakukan sosialisasi kebijakan dan teknis AN ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan satuan pendidikan di wilayahnya;
2) melakukan koordinasi pendataan, persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut AN di wilayahnya bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor Kementeria Agama kabupaten/kota, Satuan Pendidikan, dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian;
3) memastikan ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia di wilayahnya sesuai kewenangannya;
4) mendata dan memverifikasi Satuan Pendidikan pelaksana (mandiri/menumpang dan daring/semidaring) berdasarkan infrastruktur yang dimiliki setiap satuan pendidikan sesuai kewenangannya;
5) menetapkan satuan pendidikan pelaksana AN dan satuan pendidikan yang menumpang ke satuan pendidikan lain sesuai dengan kewenangan berdasarkan jarak dan lokasi satuan pendidikan, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke satuan pendidikan pelaksana AN;
6) melakukan pelatihan tim teknis provinsi, kabupaten/kota dan satuan pendidikan di wilayahnya;
7) melakukan koordinasi dengan penyedia layanan listrik dan internet pada saat persiapan dan pelaksanaan AN;
8) menetapkan pendidik atau tenaga kependidikan sebagai pengawas pelaksanaan AN di satuan pendidikan secara silang;
9) melakukan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam persiapan dan pelaksanaan AN;
10) melakukan monitoring dan evaluasi serta memastikan pelaksanaan Asesmen Nasional di wilayahnya sesuai dengan POS AN;
11) memastikan pelaksanaan AN di satuan pendidikan berjalan sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan;
12) mengeluarkan ketentuan untuk memastikan kewajaran biaya dalam penerapan prinsip berbagi sumber daya antara satuan pendidikan yang menumpang dan satuan pendidikan yang ditumpangi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
13) mengelola anggaran persiapan dan pelaksanaan AN yang bersumber dari dan APBN;
14) melakukan desiminasi hasil AN kepada satuan pendidikan sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya;
15) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya;
16) melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya sebagai bagian dari peningkatan mutu pendidikan di wilayahnya;
17) menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pelaksanaan AN tingkat provinsi yang berasal dari dana Pusat Asesmen dan Pembelajaran untuk disampaikan kepada Pusat Asesmen dan Pembelajaran;
18) melaporkan hasil AN kepada kepala daerah masing-masing; dan
19) melaporkan hasil pelaksanaan AN tingkat provinsi untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah.
c. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
1) melakukan sosialisasi kebijakan dan teknis AN ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan di wilayahnya;
2) melakukan koordinasi pendataan, persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut AN di wilayahnya bersama dengan dinas
pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor kemenag kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian;
3) memastikan ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia di wilayahnya sesuai kewenangannya;
4) mendata dan memverifikasi satuan pendidikan pelaksana (mandiri/menumpang dan daring/semidaring) berdasarkan infrastruktur yang dimiliki setiap satuan pendidikan sesuai kewenangannya;
5) menetapkan satuan pendidikan pelaksana AN dan satuan pendidikan yang menumpang ke satuan pendidikan lain sesuai dengan kewenangan berdasarkan jarak dan lokasi satuan pendidikan, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke satuan pendidikan pelaksana AN;
6) melakukan pelatihan tim teknis provinsi, kabupaten/kota dan satuan pendidikan di wilayahnya;
7) melakukan koordinasi dengan penyedia layanan listrik dan internet pada saat persiapan dan pelaksanaan AN;
8) menetapkan pendidik sebagai pengawas pelaksanaan AN di satuan pendidikan secara silang;
9) melakukan pendampingan dalam persiapan dan pelaksanaan AN;
10) melakukan monitoring dan evaluasi serta memastikan pelaksanaan AN di wilayahnya sesuai dengan POS AN;
11) memastikan pelaksanaan AN di satuan pendidikan berjalan sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan;
12) mengeluarkan ketentuan untuk memastikan kewajaran biaya dalam penerapan prinsip berbagi sumber daya antara satuan pendidikan yang menumpang dan satuan pendidikan yang ditumpangi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
13) melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya;
14) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya; dan
15) melaporkan hasil pelaksanaan AN tingkat provinsi untuk disampaikan kepada Kemenag.

C. Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota
1. Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari unsur:
a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan
b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2. Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
1) melakukan sosialisasi kebijakan dan teknis AN ke satuan pendidikan di wilayahnya;
2) melakukan koordinasi pendataan, persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut AN di wilayahnya bersama dengan dinas pendidikan provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan satuan pendidikan;
3) memastikan ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia di wilayahnya sesuai kewenangannya;
4) mendata dan memverifikasi satuan pendidikan pelaksana (mandiri/menumpang dan daring/semidaring) berdasarkan infrastruktur yang dimiliki setiap satuan pendidikan sesuai kewenangannya;
5) menetapkan satuan pendidikan pelaksana AN dan satuan pendidikan yang menumpang ke satuan pendidikan lain sesuai dengan kewenangan berdasarkan jarak dan lokasi satuan pendidikan, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke satuan pendidikan pelaksana AN;
6) melakukan pelatihan tim teknis kabupaten/kota dan satuan pendidikan di wilayahnya;
7) melakukan koordinasi dengan penyedia layanan listrik dan internet pada saat persiapan dan pelaksanaan AN;
8) menetapkan pendidik sebagai pengawas pelaksanaan AN di satuan pendidikan secara silang;
9) melakukan pendampingan dalam persiapan dan pelaksanaan AN;
10) melakukan monitoring dan evaluasi serta memastikan pelaksanaan AN di wilayahnya sesuai dengan POS AN;
11) memastikan pelaksanaan AN di satuan pendidikan berjalan sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan;
12) mengeluarkan ketentuan untuk memastikan kewajaran biaya dalam penerapan prinsip berbagi sumber daya antara satuan pendidikan yang menumpang dan satuan pendidikan yang ditumpangi sesuai dengan ketentuan ketentuan yang berlaku;
13) melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya;
14) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya;
15) melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
16) melaporkan hasil AN kepada kepala daerah masing-masing; dan
17) melaporkan hasil pelaksanaan AN tingkat kabupaten/kota untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah.
b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
1) melakukan sosialisasi kebijakan dan teknis AN ke satuan pendidikan di wilayahnya;
2) melakukan koordinasi pendataan, persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut AN di wilayahnya bersama kantor wilayah kemenag provinsi, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan satuan pendidikan;
3) memastikan ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia di wilayahnya sesuai kewenangannya;
4) mendata dan memverifikasi satuan pendidikan pelaksana (mandiri/menumpang dan daring/semidaring) berdasarkan
infrastruktur yang dimiliki setiap satuan pendidikan sesuai kewenangannya;
5) menetapkan satuan pendidikan pelaksana AN dan satuan pendidikan yang menumpang ke satuan pendidikan lain sesuai
dengan kewenangan berdasarkan jarak dan lokasi satuan pendidikan, yang dituangkan dalam surat keputusan dan
mengirimkannya ke satuan pendidikan pelaksana AN;
6) melakukan pelatihan tim teknis kabupaten/kota dan satuan pendidikan di wilayahnya;
7) melakukan koordinasi dengan penyedia layanan listrik dan internet pada saat persiapan dan pelaksanaan AN;
8) menetapkan pendidik sebagai pengawas pelaksanaan AN di satuan pendidikan secara silang;
9) melakukan pendampingan dalam persiapan dan pelaksanaan AN;
10) melakukan monitoring dan evaluasi serta memastikan pelaksanaan Asesmen Nasional di wilayahnya sesuai dengan
POS AN;
11) memastikan pelaksanaan AN di satuan pendidikan berjalan sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan;
12) mengeluarkan ketentuan untuk memastikan kewajaran biaya dalam penerapan prinsip berbagi sumber daya antara satuan pendidikan yang menumpang dan satuan pendidikan yang ditumpangi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
13) melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya;
14) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya; dan
15) melaporkan hasil pelaksanaan Asesmen Nasional tingkat kabupaten/kota untuk disampaikan kepada Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi.

D. Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan
1. Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh masing-masing satuan pendidikan.
2. Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
a. melakukan sosialisasi kepada pendidik, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat lainnya tentang kebijakan AN dan teknis pelaksanaan AN;
b. merencanakan pelaksanaan AN di satuan pendidikan masingmasing;
c. melakukan verifikasi data calon peserta AN dan melaporkan ke pelaksana tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya;
d. melaksanakan simulasi/uji coba pelaksanaan AN sesuai jadwal yang ditetapkan Pelaksana Tingkat Pusat;
e. menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen (tempat dan/atau ruang asesmen dapat ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan AN) dengan mempertimbangkan protokol kesehatan;
f. mengusulkan jumlah sesi per hari kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi;
g. mengikuti simulasi AN bagi satuan pendidikan dengan status mandiri sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
h. mengikuti gladi bersih AN dan dapat mengikutsertakan peserta didik yang terpilih sebagai sampel sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
i. memastikan peserta didik yang mengikuti AN merupakan peserta yang telah ditetapkan oleh Kementerian;
j. memastikan peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf h hadir tepat waktu serta mengikuti seluruh jadwal pelaksanaan AN;
k. menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUD Dikdasmen di masa Pandemi Covid-19;
l. menyampaikan informasi tentang keikutsertaan peserta didik dalam AN kepada orang tua/wali peserta didik;
m. mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada saat pelaksanaan AN untuk peserta didik yang tidak menjadi sampel AN;
n. melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen, maksimal sejumlah peserta AN cadangan yang sudah ditentukan, selambatlambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada hari pertama;
o. memastikan seluruh pendidik dan kepala satuan pendidikan mengisi survei lingkungan belajar secara mandiri sesuai jadwal yang ditetapkan;
p. menetapkan proktor dan teknisi serta memastikan telah mengikuti pelatihan;
q. menerapkan dan memastikan protokol kesehatan dilaksanakan di satuan pendidikannya:
r. mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau kantor kementerian agama untuk satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Agama dalam penerapan berbagi sumber daya antara sekolah menumpang dan ditumpangi pada pelaksanaan AN;
s. menyiapkan serta membiayai perpindahan peserta AN bagi peserta AN yang menumpang ke satuan pendidikan lain;
t. melaksanakan AN dan memastikan kesesuaian pelaksanaannya dengan POS AN;
u. mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS AN;
v. membuat berita acara pelaksanaan AN di satuan pendidikan;
w. menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AN;
x. menjalankan tata tertib pelaksanaan AN;
y. membiayai persiapan dan pelaksanaan AN di satuan pendidikan;
z. menyusun program tindak lanjut hasil AN; dan aa. menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat.

Inilah Jadwal Pelaksanaan AN AKN ANBK SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MAK, Paket A, Paket B, Paket C dan yang Sederajat.

Jadwal Pelaksanaan AN (ANBK) AKM SD/MI, Paket A dan Sederajat Gelombang I

Jadwal Pelaksanaan AN (ANBK) AKM SD/MI, Paket A dan Sederajat Gelombang II

Jadwal Pelaksanaan AN ANBK AKM SMP/MTs Paket B dan Sederajat 

Jadwal Pelaksanaan AN AKM ANBK SMA, MA dan Sederajat

Jadwal Pelaksanaan AN AKM ANBK SMK, MAK, Paket C dan Sederajat

Selengkapnya silahkan lihat pada lampiran yang di sematkan berikut ini.


Link Download ada di bawah ini :

Pakta Integritas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Catatan:
  • Pihak yang perlu membuat Pakta Integritas adalah: Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan.
  • Format Pakta Integritas untuk proktor, teknisi dan pengawas terdapat dalam laman ANBK.
Format Surat Pemberitahuan Keikutsertaan Peserta Dididk dalam AN untuk Orang Tua / Wali Peserta Dididk

Demikianlah tentang Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Asesmen Nasional dan Jadwal Pelaksanaan 
AKM SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MAK, Paket A, Paket B, Paket C dan Sederajat Tahun 2021.

0 Response to "POS AN AKM 2021, Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Asesmen Nasional Nomor : 030/H/PG.00/2021, Jadwal Pelaksanaan AKM SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MAK, Paket A, Paket B, Paket C dan Sederajat "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel